Senin, 1 Juni 2026

Kemensos Berikan Penguatan kepada Korban dan Pastikan Proses Hukum Berjalan bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:56 WIB
Kemensos Berikan Penguatan kepada Korban dan Pastikan Proses Hukum Berjalan bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Kemensos Berikan Penguatan kepada Korban dan Pastikan Proses Hukum Berjalan bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku yang kini telah menjadi tersangka merupakan pengajar dengan status pengabdian atau magang dan baru mulai mengajar pada bulan Juli 2022. Terhadapnya telah dijatuhi persangkaan pasal tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini