nasional

Kemensos Berikan Penguatan kepada Korban dan Pastikan Proses Hukum Berjalan bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:56 WIB
Kemensos Berikan Penguatan kepada Korban dan Pastikan Proses Hukum Berjalan bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Sayangnya perpindahan sekolah tersebut tidak dapat dilakukan dengan mudah karena lembaga pendidikan agama tempat mereka menuntut ilmu belum mendapatkan ijin operasional. Dan saat dikunjungi kondisi sarana dan prasarananya sangat memperihatinkan.


Mengetahui hal itu Kanya langsung mengambil tindakan dengan mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.


Disana ia bertemu dengan Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Kubu Raya Muhammad Amin dan menanyakan kejelasan status operasional lembaga pendidikan agama yang menjadi tempat kejadian perkara.


Amin menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses ijin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan catatan. Untuk selanjutnya ia menyerahkan kepada pusat sebagai pengambil keputusan terakhir.


"Lembaga ini sudah mengajukan ijin dari bulan November 2022 namun hingga saat ini belum mendapatkan ijin operasional karena untuk mendapatkan ijin tersebut harus melalui tahapan yang sangat ketat. Kedepannya kami akan melakukan visitasi ke lapangan dan memberikan pertimbangan rekomendasi karena keputusan perijinan sesuai dengan peraturan yang berlaku tetap dari pusat" tegasnya.


Selain itu Kanya juga memastikan dukungan Kementerian Agama terhadap hak anak dalam mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi. Pasalnya lembaga pendidikan agama yang belum mendapatkan ijin operasional dapat menghambat kelanjutan pendidikan para korban.


"Nanti jika ada yang ingin melanjutkan ke tsanawiyah, Insya Allah kami siap bantu" ujar Amin.


Tak puas sampai disana, tim Kementerian Sosial pun mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan dukungan pemerintah terhadap hak pendidikan anak.


Saat ditemui, Kabid PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan PNF (Pendidikan Non Formal) Asmil Ratna menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelanjutan pendidikan anak-anak korban kekerasan fisik dan seksual.


"Kami siap, nanti kami akan koordinasi dengan pihak lainnya terkait pemenuhan dokumen yang sesuai dengan administrasinya. Dan kalau memang ada hal-hal yang bisa kami ambil kebijakan akan menjadi komitmen kami dan Pak Bupati untuk menyediakan akses seluas-luasnya untuk pemenuhan hak pendidikan anak-anak," ujarnya.


Pendampingan Hukum
Selain memberikan penguatan dan memastikan kebutuhan pendidikan anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan seksual, Kementerian Sosial juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.


Salah satu langkah yang diambil adalah mengunjungi Polres Kubu Raya dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wirasaputra.


Dalam perbincangannya disampaikan bahwa hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan, tersangka juga telah ditangkap dan ditahan. Selanjutnya pihak Polres Kubu Raya akan melengkapi kelengkapan formil dan materiil serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum.


"Untuk kasus ini pasti akan betul-betul kami berikan atensi dan melaksanakan rencana tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang ada," ungkap Indrawan.


Kasus yang terjadi di lembaga pendidikan agama ini terkuak berkat laporan polisi dari orangtua korban. Kedua anaknya merupakan korban dari kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengajar tempat anaknya menuntu ilmu.

Halaman:

Tags

Terkini