nasional

Menteri Hukum Kaji Dualisme Kepengurusan PMI  

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:34 WIB
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi terkait masalah dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI). Hal ini berkaitan dengan perselisihan yang terjadi dalam Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-XXII, yang menghasilkan dua klaim kepemimpinan.

Salah satunya adalah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK), yang terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI, sementara di sisi lain Agung Laksono juga mengklaim sebagai ketua umum setelah Munas tandingan. Supratman mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, Kementerian Hukum belum menerima permohonan resmi terkait pengesahan kepengurusan PMI dari kedua kubu yang berselisih.

Namun, ia menegaskan bahwa setelah permohonan diterima, pihaknya akan memverifikasi sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI dan prosedur yang berlaku. Ia memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan dilakukan dengan cermat, termasuk verifikasi berkenaan dengan pengesahan kepengurusan yang sah.

“Dari sisi AD/ART-nya. Prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan,” ujar Supratman, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga: REI: Pinjol Hambat Penjualan Properti  

Terkait dengan kisruh antara JK dan Agung Laksono, Supratman menyatakan bahwa mediasi dapat dilakukan sebelum keputusan final dikeluarkan. Hal ini menjadi bagian dari prosedur yang harus ditempuh dalam menyelesaikan sengketa antara dua pihak dalam sebuah organisasi. Mediasi diharapkan dapat menciptakan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

“Semua dilakukan dengan proses mediasi. Permohonan sampai hari ini saya belum terima,” ujarnya.

Sementara itu, JK menegaskan bahwa upaya Agung Laksono untuk merebut kursi ketua umum PMI adalah tindakan yang dianggap ilegal. JK menyebutkan bahwa tindakannya tersebut adalah pengkhianatan dan melawan hukum, serta telah dilaporkan ke polisi. JK juga menyatakan bahwa PMI hanya memiliki satu kepengurusan yang sah di Indonesia dan tidak ada ruang bagi adanya organisasi tandingan.

"Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI itu hanya ada satu dalam satu negara," tegas JK kepada wartawan usai pembukaan Munas PMI ke-22 di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (9/12).

Baca Juga: BRI Perluas Program QRIS UMI, Bebaskan Biaya MDR untuk Transaksi UMKM  

Di sisi lain, Agung Laksono merasa kecewa dengan syarat dukungan yang ditetapkan dalam pemilihan ketua umum PMI. Ia mengklaim telah mendapatkan dukungan lebih dari 50% peserta Munas sebagai syarat untuk maju sebagai calon ketua umum. Namun, dia mengatakan jumlah dukungan berkurang sehingga tak cukup syarat.

"Kami sudah menyampaikan secara jelas bahwa bukan dibuat-buat, tapi soal dukungan saja. Soal dukungan itu lebih dari 240 dukungan dari daerah. Sebagai syarat untuk bisa maju sebagai calon, maka dukungan itu disyaratkan 20 persen, kita lebihkan," kata Agung.

 

Tags

Terkini