Minggu, 19 Juli 2026

REI: Pinjol Hambat Penjualan Properti  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 10 Desember 2024 | 16:12 WIB
Ilustrasi rumah.  (Pixabay)
Ilustrasi rumah. (Pixabay)

NAWACITAPOST.COM - Pinjaman online (pinjol) semakin populer di kalangan masyarakat, terutama karena kemudahan akses dan cepatnya proses pengajuan. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada dampak negatif yang mulai dirasakan di sektor properti. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPP REI, Hari Ganie, yang mengungkapkan bahwa penjualan rumah, khususnya di kawasan Transit-Oriented Development (TOD), mengalami penurunan signifikan akibat banyaknya masyarakat yang mengandalkan pinjol.

Dalam acara Banking & Property Outlook 2025: Era Baru Kebangkitan Industri Properti yang digelar oleh Indonesia Housing Creative Forum & Urban Forum di Jakarta pada Selasa (10/12/2024), Hari menjelaskan bahwa dampak pinjol terhadap penjualan properti cukup serius. Penurunan yang terjadi mencapai 30 hingga 40 persen di kawasan TOD, meskipun produk properti tersebut seharusnya tidak memiliki kompetitor yang sebanding.

"Isu pinjol. Padahal produk mereka (pengembang properti yang terdampak) itu tidak ada lawan (kompetitor), tidak ada orang yang bangun TOD karena dia asalnya, dia yang punya. Sekarang ini karena pinjol akhirnya terjegal juga, 30-40 persen penjualan turun," ungkapnya.

Salah satu alasan utama di balik penurunan ini adalah kesulitan masyarakat yang menggunakan pinjol dalam mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di bank. Masyarakat yang terjerat pinjol sering kali kesulitan untuk memenuhi syarat pengajuan KPR karena riwayat pinjaman yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dianggap tidak sehat.

Baca Juga: BRI Perluas Program QRIS UMI, Bebaskan Biaya MDR untuk Transaksi UMKM  

Hal ini menyebabkan pengajuan KPR mereka ditolak, meskipun rumah yang mereka incar berada dalam kawasan yang sangat diminati dan tidak memiliki pesaing. Akibatnya, permintaan terhadap properti di kawasan TOD menurun. Hari Ganie menilai bahwa fenomena ini bukan hanya tantangan bagi sektor properti saat ini, tetapi juga berlanjut hingga tahun depan.

Penurunan daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah ke bawah, juga menjadi faktor pemicu. Daya beli ini, menurutnya, terkait erat dengan fenomena pinjol yang berkembang pesat. Selain itu, kondisi ekonomi makro yang kurang stabil turut memperburuk situasi.

"Ini menjadi tantangan buat kita, bukan hanya daya beli karena memang PHK besar-besaran, ekonomi makro bermasalah, tapi juga isu pinjol menjadi masalah penurunan daya beli juga," tuturnya.

Data yang dihimpun oleh REI menunjukkan bahwa rumah dengan harga di bawah Rp 300 juta di wilayah Jabodetabek hanya terjual sebesar 13,32% pada kuartal III 2024. Sementara itu, rumah dengan harga antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar mencatatkan penjualan yang lebih tinggi, yakni 40,55%. Bahkan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar terjual sebesar 13,90%, lebih tinggi dari rumah dengan harga di bawah Rp 300 juta.

Baca Juga: Pilgub Sumut 2024: Golput Meningkat, Partisipasi Pemilih Turun Drastis

Hal ini mencerminkan menurunnya daya beli masyarakat, meskipun pasar rumah kelas menengah atas menunjukkan penjualan yang lebih baik. Dalam menghadapi tantangan ini, Hari berharap pemerintah dapat berperan lebih aktif untuk mendukung sektor properti.

"Dari pasar yang ada, perumahan di Jabodetabek saja kelihatan bahwa pasar yang gemuk itu Rp 500 juta itu turun. Turun ini karena daya beli masyarakatnya menurun. Lucunya pasar di atas 2 miliar itu naik," ungkapnya

Salah satu langkah yang diusulkan adalah kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan penjualan properti pada 2025 dapat kembali bergairah dan membantu sektor properti bangkit di tengah situasi yang menantang.

"Kita harapkan supaya keberadaan pemerintah di situ ada. Untuk FLPP tetap dilanjutkan kuotanya, PPN DTP juga dilanjutkan, dan penghapusan pajak 17 , BPHTB, PPN, itu juga dilanjutkan," ujarnya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini