NAWACITAPOST.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mendesak pemerintah kota dan provinsi untuk mengambil langkah tegas terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU) yang pengunjungnya terlibat dalam kecelakaan akibat pengaruh minuman beralkohol (mihol). Langkah ini mencakup penutupan usaha hingga pencabutan izin operasional RHU yang terbukti lalai dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menyatakan bahwa tindakan tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pengelola RHU. Menurutnya, kelalaian ini telah menyebabkan insiden fatal yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami prihatin dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol di kota ini,” ujar Machmud, sebagaimana disampaikan kepada media ini.
Baca Juga: Hearing Komisi B DPRD Surabaya: RHU dan Pemkot Diminta Berbenah
Kasus terbaru yang memicu desakan ini terjadi di Jalan Kertajaya. Seorang pengemudi yang diduga mabuk setelah meninggalkan Helens Night Mart Kertajaya menyebabkan kecelakaan tragis yang merenggut nyawa satu orang dan melukai beberapa lainnya. Kejadian serupa juga pernah terjadi di Jalan Kedungdoro, di mana pasangan suami-istri tewas ditabrak pengemudi mabuk yang baru keluar dari RHU.
Menanggapi insiden tersebut, Machmud menegaskan perlunya tindakan tanpa kompromi. “RHU yang menjadi tempat pertemuan pembeli dan penjual minuman beralkohol harus ikut bertanggung jawab. Kalau penyebab kecelakaan adalah alkohol, tempat tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegasnya.
Menurut Machmud, pemerintah harus bertindak cepat untuk memastikan keselamatan masyarakat. “Kejadian ini tidak bisa dibiarkan terus berulang. Warga harus merasa aman saat berada di tempat umum. RHU yang terbukti menjadi penyebab kecelakaan harus segera ditutup dan pemiliknya di-blacklist,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Usulkan Regulasi penggunaan tes Alkohol dan Car Joki di RHU
Dia juga menekankan bahwa blacklist ini harus berlaku penuh. “Jangan hanya mengganti nama atau badan hukum, lalu beroperasi lagi. Pemiliknya harus benar-benar dilarang,” tegas Machmud.
Dalam upaya mencegah insiden serupa, DPRD Surabaya sebelumnya telah mengundang pemilik RHU untuk membahas solusi. Salah satu usulan dari pengusaha adalah menyediakan jasa antar gratis bagi pengunjung yang mabuk. Namun, Machmud meragukan efektivitas solusi tersebut.
“Fasilitas semacam itu kurang masuk akal jika tidak ada kontrol yang ketat. Perlu evaluasi lebih mendalam untuk mencari solusi yang benar-benar efektif,” ujarnya.
Selain itu, Machmud meminta agar RHU turut membantu korban kecelakaan, baik secara finansial maupun psikologis. “Tanggung jawab moral dan hukum ada di tangan mereka. Pengelola RHU wajib memberikan bantuan kepada korban dan keluarganya,” pungkasnya. ***