NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Nomor: W.2-UM.01.01-37194 tanggal 05 Desember 2024 hal Undangan Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI.
Oleh karenanya, Kepala Lapas Kelas III Gunungtua menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Senin, 09 Desember 2024.
Adapun tujuan Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, sebagai fungsi pengawasan kepada Kanwil Kemenkumham Sumut serta jajarannya, juga terkait bagaimana seluruh Jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru dibentuk dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Artinya, baik Undang – Undang No. 63 Tahun Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
(Humas Lagunta)