6. Tidak ada batas nilai minimum Ijazah.
7. Status Pernikahan, boleh sudah menikah ataupun belum menikah selama persyaratan yang disebutkan di atas telah terpenuhi.
Semua informasi ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham Nomor Sek.KP. 02.1-520 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Penagawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.