NAWACITAPOST.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengajukan usulan baru terkait ukuran rumah rakyat dalam rangka mendukung program perumahan yang berkelanjutan di Indonesia. Usulan ini disampaikan saat ia menghadiri acara Malam Puncak Rumah123 Agent Awards 2024 yang digelar di Raffles Hotel Jakarta pada Senin, 18 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan niatnya untuk memperkenalkan dua ukuran baru bagi rumah rakyat. Maruarar, yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa ia tengah mengusulkan dua kategori rumah rakyat dengan ukuran 35 dan 50 meter persegi.
Tujuan dari pengenalan dua ukuran ini adalah untuk memberikan fleksibilitas bagi masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka. "Saya sedang usulkan ada dua tier atau tingkat, misal ada luas rumah 35 dan 50," ujar Ara.
Ia mengemukakan bahwa dengan adanya pilihan ukuran ini, masyarakat yang ekonominya berkembang dapat menjual rumah ukuran 35 meter persegi dan berpindah ke rumah yang lebih besar dengan ukuran 50 meter persegi. Dengan demikian, roda ekosistem bisnis properti akan tetap berputar, terutama melalui bantuan agen properti dalam proses jual beli tersebut.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sudah Sesuai Prosedur
"Jadi ekosistem bisnisnya berjalan, pastinya mereka butuh agen properti untuk jual belinya," lanjut Ara.
Selain itu, Ara menekankan bahwa inovasi menjadi kunci utama dalam pengembangan sektor properti, terutama dalam mewujudkan target ambisius pemerintah untuk membangun 3 juta rumah. "Dengan APBN yang terbatas, maka inovasi sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan yang ada," kata dia.
Salah satu langkah inovatif yang disiapkan oleh Ara adalah mencari cara untuk menurunkan harga rumah dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan biaya pengadaan lahan. Ia menyebutkan beberapa skema yang dapat digunakan, seperti pemanfaatan tanah yang disita dari kasus korupsi, aset negara yang tidak dimanfaatkan, tanah wakaf, dan donasi dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
"Dengan lahan yang murah atau gratis, maka dapat menurunkan harga rumah karena tidak ada biaya pengadaan lahan, sehingga harga yang disampaikan untuk rumah rakyat hanya dihitung dari biaya konstruksi," imbuhnya.
Baca Juga: Kejagung Kantongi 4 Bukti Kasus Tom Lembong
Menteri PKP ini juga menekankan pentingnya memberikan insentif bagi pengembangan rumah rakyat, terutama melalui penghapusan beberapa beban pajak. Ia menyarankan adanya insentif pajak, termasuk penghapusan Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dapat meringankan biaya pembangunan rumah rakyat.