nasional

Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara Buka Rakor Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen

Rabu, 20 November 2024 | 05:52 WIB

 

Hal itu, kata Deni, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

"Kegiatan hari ini kita akan finalisasi draft perjanjian kerja sama, dan beberapa waktu lalu kita telah berkomunikasi dan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," ujarnya.

 

Selanjutnya, Deni mengatakan, mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan opsen PKB dan BBNKB saat ini masih dalam tahapan fasilitasi Kemendagri.

 

"Di sana diatur salah satunya Bank persepsi yang harus dilakukan untuk pengelolaan dari opsen PKB dan BBNKB, kita sepakati bersama bahwa RKUD kita itu Bank Banten. Maka Kabupaten/Kota harus menjadi keputusan bersama, bahwa dalam pengelolaan opsen PKB dan BBNKB maka kas penampung atau kas operasionalnya itu Bank Banten," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, kegiatan Rakor tersebut membahas terkait sinergi pemungutan opsen serta pembahasan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah Kabupaten/Kota. Rakor diikuti oleh pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.(**)

Halaman:

Terkini