nasional

Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Tanpa Zonasi dan Batasan Usia  

Kamis, 7 November 2024 | 16:51 WIB
Ilustrasi sekolah di Jakarta. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Program sekolah swasta gratis yang diusung Pemerintah Provinsi Jakarta kini siap menampung anak-anak dari keluarga kurang mampu tanpa memperhitungkan zonasi maupun batasan usia.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta, Ima Mahdiah, menjelaskan bahwa program ini memungkinkan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan fasilitas pendidikan di sekolah swasta tanpa biaya.

"Itu tidak ada sih (zonasi dan batasan umur). Yang penting orang tersebut tidak diterima di negeri dan terdaftar DTKS," ujar Ima, dikutip Kamis (7/11/2024).

Ima juga menyoroti bahwa anak-anak dari keluarga yang belum terdaftar dalam DTKS tetap bisa mendaftar asalkan memiliki surat keterangan dari kelurahan setempat. Hal ini untuk mengakomodasi keluarga yang belum masuk DTKS akibat kendala teknis, seperti proses pendaftaran yang memakan waktu hingga enam bulan.

Baca Juga: Sekjen Projo Bela Budi Arie dari Tuduhan Lindungi Situs Judi Online

"Karena DTKS kan kadang offline, kadang harus nunggu enam bulan, lama, yang kita usulkan biar diterima lewat kelurahan," tuturnya.

Tidak hanya menggratiskan biaya sekolah, Pemprov Jakarta juga menyiapkan bantuan perlengkapan sekolah seperti seragam, buku, dan kebutuhan pendidikan lain. Program ini bertujuan memberikan akses pendidikan yang adil bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Rencananya, bantuan akan diberikan kepada sekolah dengan kapasitas tertentu, misalnya dari kuota 200 siswa di satu sekolah, 100 di antaranya bisa mendapatkan subsidi penuh dari Pemprov.

"Kami minta nanti sekolah-sekolah mana sana yang akan ditunjuk Dinas Pendidikan. Yang harus menjadi catatan bahwa ini bukan untuk kalangan mampu," ujarnya.

Baca Juga: Mendiktisaintek Dorong Kenaikan Gaji Dosen Swasta dan ASN  

Adapun mekanisme bantuan sosial masih dalam tahap kajian, apakah akan diberikan dalam bentuk tunai atau barang. Ima menyarankan agar bantuan tetap diberikan melalui kartu khusus, sehingga dana tersebut langsung diarahkan untuk kebutuhan sekolah dan menghindari penggunaan yang tidak sesuai.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Purwosusilo, menambahkan bahwa program sekolah swasta gratis akan disesuaikan dalam klaster, yang memastikan bahwa sekolah-sekolah swasta dengan tarif tinggi tidak termasuk dalam program ini. Sekolah-sekolah “high class” atau yang muridnya berasal dari keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima program, untuk memastikan subsidi hanya dinikmati siswa yang benar-benar membutuhkan.

"Sekolah gratis itu kami bagi nih menjadi klaster-klaster. Klaster 1, klaster 2, klaster 3, klaster 4, klaster 5. Klaster 4 dan 5 itu sekolah-sekolah yang high class, sekolah yang muridnya dari keluarga mampu," ujar Purwo

Halaman:

Tags

Terkini