NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib dan Rupam Malam serta Tim Satops Patnal, melaksanakan Razia insidentil di Blok B (Kamar IV, Kamar VI dan Kamar IX) dan Blok C (Kamar XIII) Hunian WBP. Minggu, 4 November 2024, pukul 20.00 WIB.
Pada kegiatan tersebut, seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil.
Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar masing-masing.
Baca Juga: Sambangi Rutan Jeneponto, Ini Sejumlah Arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan
Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 7 buah, Paku 3 buah, Pisau cukur 2 buah, Botol kaca 1 buah dan Sendok 6 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan.
Razia ini di laksanakan, untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtib, agar situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)