NAWACITAPOST.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.
Kasus ini diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menemukan dugaan kuat bahwa tindakan impor gula yang disetujui Lembong pada 2015 diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
“Saya menyerahkan segalanya kepada Tuhan yang Maha Esa,” ungkap Tom Lembong singkat saat meninggalkan kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Ia meninggalkan gedung Kejagung sekitar pukul 21.00 WIB bersama tersangka lain berinisial CS, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Saat itu, Tom mengenakan rompi tersangka berwarna merah muda, simbol resminya sebagai tersangka yang akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Tanamkan Cinta Matematika Sejak Dini, Kendikdasmen Perkenalkan Konsep Dasar untuk Anak TK
Kasus yang menjerat Tom Lembong ini bermula dari persetujuannya terhadap impor gula pada tahun 2015, ketika Indonesia sedang mengalami surplus gula. Dalam konferensi pers yang digelar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dijelaskan bahwa Lembong saat itu memberikan izin kepada sebuah perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.
Padahal, menurut aturan yang berlaku, impor gula seharusnya hanya bisa dilakukan oleh BUMN berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Persetujuan ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan negara dalam skala besar.
“Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 400 miliar, di mana persetujuan impor ini dikeluarkan tanpa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, termasuk Kementerian Perindustrian,” terang Abdul Qohar.
Menurutnya, keputusan impor tersebut juga tidak didukung dengan data kebutuhan gula yang tepat dan hanya didasari pada persetujuan sepihak yang diberikan Tom Lembong. “Tersangka TTL atau Tom Lembong akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sedangkan tersangka CS akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ungkap Abdul Qohar.