NAWACITAPOST.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Pembentukan korps ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Kortastipidkor yang merupakan bagian baru dari struktur organisasi Polri ini sebelumnya tergabung dalam satuan Bareskrim Polri. Melalui pasal 20A dalam Perpres tersebut, Jokowi menguraikan secara rinci tugas dan fungsi dari korps baru ini.
Kortastipidkor akan bertanggung jawab dalam membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan korupsi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan, penyelidikan, hingga penyidikan kasus-kasus korupsi.
Baca Juga: Rano Karno Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta
Kortastipidkor akan dipimpin oleh seorang Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor), yang akan menyandang pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua. Selain itu, korps ini akan dibantu oleh Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Wakakortastipidkor), serta akan memiliki tiga direktorat yang masing-masing menangani bidang spesifik terkait pemberantasan korupsi.
Secara umum, berdasarkan Perpres tersebut, Kortastipidkor memiliki beberapa tugas utama, di antaranya:
1. Menyelenggarakan pencegahan korupsi – Melakukan upaya-upaya preventif untuk meminimalisir peluang terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai sektor.
2. Penyelidikan dan penyidikan – Mengambil peran utama dalam penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi serta TPPU yang berasal dari tindakan korupsi.
3. Penelusuran dan pengamanan aset – Kortastipidkor juga bertanggung jawab dalam menelusuri dan mengamankan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi, guna memulihkan kerugian negara.