Roy menekankan bahwa dana operasional ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan harus dialokasikan untuk kepentingan kementerian. Penggunaan dana ini juga sangat ketat, harus disertai nota pengeluaran yang diawasi oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, ia juga mengakui bahwa ada beberapa pengeluaran yang berada di "zona abu-abu,". Misalnya, aktivitas yang secara teknis mendukung tugas kementerian tetapi tidak sepenuhnya formal, misalnya bermain golf atau pijat untuk "menunjang tugas."
Baca Juga: 13 Panggung Pesta Rakyat Siap Meriahkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Roy juga membagikan pengalamannya terkait uang pensiun sebagai mantan menteri. Setelah menjabat selama 20 bulan, ia hanya menerima uang pensiun sekitar Rp 1,6 juta per bulan, angka yang menurutnya sangat kecil.
Besaran uang pensiun ini sangat bergantung pada lamanya masa jabatan, di mana seorang menteri yang menjabat lima tahun penuh akan menerima pensiun yang lebih besar.