NAWACITAPOST.COM - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta resmi berakhir pada 17 Oktober 2024. Mengikuti ketentuan yang berlaku, posisi gubernur sementara akan diisi oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur.
Joko Agus akan menjalankan tugas-tugas kepala daerah hingga pejabat baru dilantik oleh Presiden. Mengacu pada Pasal 131 ayat (4) PP No. 49 Tahun 2008, Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa, menjelaskan bahwa Sekda akan menjalankan peran harian kepala daerah ketika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Ketika jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kosong, Sekda bertanggung jawab melaksanakan tugas sehari-hari hingga Presiden menetapkan penjabat kepala daerah," ujar Aang Witarsa saat dihubungi oleh media, Kamis (17/10/2024).
Menurut informasi dari Kementerian Dalam Negeri, serah terima jabatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang baru akan dilaksanakan pada Jumat, 18 Oktober 2024. Acara pelantikan dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan akan dilangsungkan bersamaan dengan pelantikan Tim Penggerak PKK.
Meski demikian, Aang belum memberikan rincian mengenai siapa yang akan mengisi posisi Penjabat Gubernur untuk tiga bulan ke depan. Heru Budi Hartono sendiri telah menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun, sejak diangkat oleh Presiden Joko Widodo pada 2022.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menggelar rapat untuk membahas usulan nama calon Penjabat Gubernur baru. Dari hasil usulan fraksi-fraksi, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjadi calon dengan dukungan paling banyak.
Nama kedua yang juga banyak diusulkan adalah Akmal Malik, yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Kalimantan Timur. Nama terakhir yang mencuat adalah Plt Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir.
Meskipun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai siapa yang akan menggantikan Heru Budi, ketiga kandidat ini disebut-sebut sebagai calon kuat yang akan diangkat menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa proses pelantikan akan berjalan sesuai jadwal.