NAWACITAPOST.COM - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pemecatan tidak terhormat yang menimpa Ipda Rudy Soik, mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam pernyataannya yang dirilis pada Selasa (15/10/2024), Sekretaris Eksekutif Bidang Advokasi PGI, Pdt. Henrek Lokra, menyoroti rasa keprihatinan mendalam atas tindakan yang diambil institusi Polri terhadap Rudy Soik.
Ipda Rudy Soik dipecat atas tuduhan pelanggaran kode etik, namun permasalahan ini memancing reaksi dari berbagai elemen masyarakat, terutama karena ia dikenal sebagai perwira yang berhasil membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024. PGI menilai pemecatan Rudy Soik sebagai hal yang tidak adil dan menuntut agar pihak Kepolisian meninjau ulang keputusan tersebut.
PGI mencatat banyaknya desakan dan kegelisahan masyarakat terkait pemecatan Ipda Rudy Soik, yang dikenal karena perannya dalam mengungkap mafia BBM di NTT. Tindakan ini, menurut PGI, telah melukai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Baca Juga: DPR Sepakati Penambahan Dua Komisi Baru untuk Periode 2024-2029
"Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik sangat mengusik rasa keadilan masyarakat, khususnya setelah ia berperan besar dalam membongkar kasus-kasus besar di NTT," ujar Pdt. Henrek Lokra.
PGI menegaskan bahwa selama ini pihaknya bekerja sama secara baik dengan institusi Kepolisian dalam menangani berbagai persoalan serius di NTT, terutama terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam hal ini, Ipda Rudy Soik dinilai sebagai sosok yang terbuka dan suportif terhadap upaya penegakan hukum di wilayah tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja personil Polri, termasuk Ipda Rudy Soik, yang dengan berani menegakkan hukum dan membongkar kejahatan, termasuk TPPO dan mafia BBM," tambah Pdt. Henrek.
Mengingat keberanian dan dedikasi Rudy Soik, PGI mendesak Kapolri untuk meninjau kembali keputusan pemecatan tersebut. Menurut PGI, ada aspek prosedural yang patut diperdebatkan terkait pemecatan ini.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolri agar mempertimbangkan ulang pemecatan Ipda Rudy Soik. Tindakan ini dikhawatirkan dapat melemahkan semangat aparat dalam menegakkan hukum dan keadilan di masa depan," tegas Pdt. Henrek.
Baca Juga: DPR RI Bentuk Badan Aspirasi Rakyat
PGI khawatir bahwa pemecatan Rudy Soik akan menjadi preseden buruk bagi para penegak hukum lainnya, yang mungkin merasa terintimidasi atau takut untuk bertindak tegas dalam mengungkap kejahatan besar. Pemecatan yang dianggap tergesa-gesa dan kontroversial ini bisa berdampak pada semangat para aparat Kepolisian di masa mendatang.