NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali membuat langkah kontroversial dengan menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Rakyat. Badan baru ini akan berfungsi untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat secara langsung, sebuah inisiatif yang disampaikan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, pada Senin (14/10/2024).
“Akan ada satu penambahan badan yang nantinya bertugas untuk bisa menampung aspirasi masyarakat,” ungkap Puan dalam pernyataannya.
Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk memperkuat komunikasi antara DPR dan publik, terutama dalam mendengarkan keluhan dan harapan masyarakat. Namun, rencana pembentukan Badan Aspirasi Rakyat tidak lepas dari kritik.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mempertanyakan urgensi badan baru ini. Menurutnya, tugas utama DPR sudah seharusnya menyerap aspirasi rakyat melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Baca Juga: Survei Elektabilitas Pilgub Jabar 2024: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak
“Kalau DPR secara kelembagaan dan perorangan berurusan dengan aspirasi rakyat, maka alat kelengkapan yang dibentuk DPR seharusnya menempatkan aspirasi rakyat sebagai hal utama dalam pelaksanaan tugas. Jadi, untuk apa lagi ada badan khusus?” kritik Lucius.
Ia khawatir Badan Aspirasi Rakyat justru akan berujung seperti Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang dinilai tidak efektif. “Jangan sampai nasib Badan Aspirasi Rakyat berujung seperti BAKN yang tidak memiliki pekerjaan jelas hingga saat ini,” tegasnya.
Fungsi dan Tugas Badan Aspirasi Rakyat
Meski ada kritik, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan gambaran mengenai fungsi dari Badan Aspirasi Rakyat. Ia menjelaskan bahwa badan ini akan berperan penting dalam memfasilitasi masyarakat yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR.
Badan ini akan menerima perwakilan masyarakat yang berdemo, memastikan penanganan unjuk rasa lebih terstruktur dan sistematis. “Jadi justru kita DPR menerimanya, betul-betul ini bagian dari rumah rakyat. Jangan sampai seolah selama ini demo tidak diterima oleh DPR,” ucap Cucun.
Baca Juga: Pramono Anung Usulkan Dana Abadi Jakarta dari SILPA APBD
Lebih lanjut, Cucun menambahkan bahwa Badan Aspirasi Rakyat akan memfasilitasi pengaduan masyarakat terkait berbagai isu, mulai dari keluhan terhadap mafia tanah hingga penyalahan hukum. Semua aspirasi tersebut akan disampaikan kepada masing-masing komisi DPR sesuai dengan bidang kerja mereka untuk dicari solusinya dalam rapat kerja dengan pemerintah.
Selain pembentukan Badan Aspirasi Rakyat, DPR juga memutuskan untuk menambah jumlah komisi dari 11 menjadi 13 komisi. Penambahan ini diharapkan dapat meningkatkan keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif, terutama dalam mendukung rencana-rencana pemerintah ke depan.
Artikel Terkait
Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Penandatangan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2024
Rutin Laksanakan Upacara, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut : Untuk Ciptakan Semangat Kebangsaan Warga Binaan
Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan, BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda
Mengintip Bengkel Kerja Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut
Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kumham Sumut Gelar Apel Kenaikan Pangkat Serta Pelepasan Pegawai Pindah Tugas