NAWACITAPOST.COM - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menuntut kenaikan upah minimum untuk tahun 2025. Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers pada Kamis (10/10/2024), menyampaikan permintaan kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Iqbal, tuntutan ini didasarkan pada beberapa faktor ekonomi yang memengaruhi kesejahteraan buruh, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Iqbal menjelaskan bahwa dasar perhitungan kenaikan upah ini berasal dari kombinasi inflasi tahun 2025 yang diproyeksikan mencapai 2,5% serta pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%.
Dengan menambahkan kedua angka tersebut, hasilnya adalah 7,7%, yang menjadi acuan dasar untuk kenaikan upah minimum. Namun, KSPI meminta kenaikan yang lebih besar, yaitu 8 hingga 10%, untuk mengkompensasi beberapa aspek lain yang turut memengaruhi daya beli buruh.
Salah satu alasan utama yang diutarakan adalah kondisi buruh di kawasan industri yang disebut “nombok” atau mengalami kekurangan akibat kenaikan upah yang tidak sebanding dengan inflasi. Iqbal mencontohkan bahwa inflasi tahun 2024 sebesar 2,8%, tetapi kenaikan upah di beberapa kawasan industri, khususnya di Jabodetabek, hanya sebesar 1,58%. Hal ini berarti buruh masih harus menutupi kekurangan sebesar 1,3% dari upah mereka.
Baca Juga: PTUN Tunda Pembacaan Keputusan Soal Pencalonan Gibran hingga 24 Oktober 2024
“Angka 8% itu sebenarnya merupakan hasil penjumlahan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta biaya tambahan yang harus ditanggung buruh akibat upah yang tidak naik sesuai inflasi. Jadi, kami meminta upah minimal naik 8%, bahkan hingga 10%,” kata Iqbal, dikutip Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut, Iqbal juga menyoroti kesenjangan upah yang signifikan di beberapa daerah. Disparitas ini terjadi antara daerah-daerah yang berdekatan namun memiliki standar upah yang sangat berbeda. Ia menjelaskan bahwa dalam analisis yang dilakukan oleh Litbang KSPI dan Partai Buruh, ada jarak sekitar 2% yang perlu diatasi untuk mengurangi ketimpangan tersebut.
“Faktor kedua yang kami persoalkan adalah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah, terutama di daerah-daerah perbatasan. Ini menciptakan jarak yang tinggi dalam standar hidup buruh di berbagai daerah. Oleh karena itu, kami menambahkan angka 2% untuk menutupi disparitas ini, sehingga permintaan kenaikan mencapai 10%,” terangnya.
KSPI juga menegaskan bahwa tuntutan ini sangat masuk akal dan didasarkan pada data yang valid. Buruh berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan usulan kenaikan upah minimum ini secara adil, mengingat kebutuhan hidup yang terus meningkat serta peran besar buruh dalam mendukung perekonomian nasional.
Baca Juga: Jadwal Debat Pilgub Jatim, Tiga Paslon Siap Beradu Gagasan
Said Iqbal juga berharap keputusan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum yang akan diumumkan pada 1 November 2024 dapat mengakomodasi kepentingan buruh dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sesungguhnya. Menurutnya, kenaikan upah yang signifikan dapat menjadi solusi untuk mendorong kesejahteraan buruh di tengah tekanan ekonomi saat ini.