NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Penundaan ini terjadi karena kondisi kesehatan ketua majelis hakim yang memimpin sidang.
"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober," ujar anggota tim hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, pada Kamis (10/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa sidang terpaksa diundur karena ketua majelis hakim yang memeriksa kasus tersebut sedang sakit. Gugatan ini dilayangkan oleh PDI-P dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Mereka menuding KPU melakukan pelanggaran hukum saat menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres, dengan alasan KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memungkinkan perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Jadwal Debat Pilgub Jatim, Tiga Paslon Siap Beradu Gagasan
Namun, PDI-P menilai bahwa PKPU tersebut tidak melalui pembahasan dengan Komisi II DPR RI sesuai prosedur dalam Undang-Undang. PDI-P berharap gugatan ini dapat membatalkan pencalonan Gibran, karena menurut Gayus, jika gugatan dikabulkan, Gibran bisa gagal dilantik sebagai wakil presiden.
"Yang bermasalah bagi kami adalah Gibran. Bagi kami, dia tidak bisa dilantik," tegasnya.
Gayus juga menyinggung bahwa meskipun Prabowo Subianto tidak memiliki masalah hukum, pelantikan sebagai wakil presiden untuk Gibran bisa menjadi tidak bisa dieksekusi jika putusan MK terbukti cacat hukum. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) maupun MK tidak dapat dieksekusi apabila ditemukan cacat hukum, dan dalam hal ini, pelantikan Gibran dapat terhambat.
Meski demikian, keputusan akhir terkait pelantikan Gibran sebagai wakil presiden akan berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Mereka akan mempertimbangkan apakah individu yang dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan masih bisa dilantik.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbup Cianjur Terkait Pedoman Pengelolaan Sampah
Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029, yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, kini tergantung pada hasil keputusan PTUN yang akan dibacakan pada 24 Oktober mendatang.
Kabar soal penundaan pembacaan keputusan ini juga disampaikan oleh Juru Bicara PTUN, Irvan Mawardi. Ia mengatakan bahwa penundaan tersebut karena Ketua Majelis Hakim pada sidang ini, yaitu Joko Setiono, sedang sakit. "Ditunda dan ditetapkan kembali pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024. Jamnya sama, jam 01.00 WIB, melalui sidang e-court," kata Irvan
Artikel Terkait
Kadivmin Kanwil Kemenkumham Sulsel Ajak Seluruh Pegawai Bekerja Sama Memaksimalkan Serapan Anggaran
Tayang 17 Oktober 2024, Film 'Tebusan Dosa' Hadirkan Perjuangan Emosional Seorang Ibu di Balik Misteri Horor yang Mencekam
CJBI Desak KPK dan Kejati Selidiki Sumber Anggaran Foya Foya Pejabat BPJS di Provinsi Banten
Dorong Perlindungan Hukum terhadap Invensi sebagai Hak Eksklusif, Plh. Kakanwil Kemenkumham Jateng Buka Asistensi Teknis Drafting Paten
Kemenkumham Jabar Ikuti Webinar Series 5, Powerfull Coaching, Mentoring dan Counseling untuk Perubahan Organisasi dan Pengembangan Kompetensi ASN