Selain cuti massal, sejumlah hakim juga akan melakukan aksi simbolik di Jakarta, termasuk audiensi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan. Fauzan menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk protes untuk menyampaikan aspirasi para hakim yang selama ini terabaikan, terutama terkait penghasilan dan tunjangan yang tak pernah disesuaikan dengan inflasi.
Fauzan juga mengingatkan tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, yang sudah mengamanatkan perlunya revisi aturan penggajian hakim. "Aturan ini sudah tak memiliki landasan hukum yang kuat," katanya.