nasional

Lapas Kelas III Kotapinang Kanwil Kumham Sumut Terima Kunjungan Hakim Wasmat PN Rantauprapat

Selasa, 24 September 2024 | 12:48 WIB
Kalapas Kotapinang dan Jajaran Saat Sambut Kunjungan Hakim Wasmat PN Rantauprapat

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Kotapinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, menyambut kunjungan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Vini Afrilia P S.H M.H bersama tim, selasa (24/09).

Kunjungan yang dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas fungsi ini, disambut baik oleh Kalapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H., M.H, Kasubsi Pembinaan, Najwar Tambak S.H dan Kasubsi Admisi dan Orientasi, Popo Arjuna S.H.

Dalam kunjungannya, Hakim Wasmat Vini Afrilia bersama tim menyempatkan diri untuk memantau secara langsung program pembinaan kepribadian dan kemandirian WBP, yang dilaksanakan di Lapas Kelas III Kotapinang.

Baca Juga: Akibat Data Tidak Akurat, Hingga Temukan Kepala Puskesmas Tidak Ada Ditempat, Dedi Supandi: Kita Proses Di BKPSDM

Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan, Kami terus mendorong agar warga binaan Lapas Kotapinang mendapatkan program pembinaan yang tepat guna, sehingga bisa menjadi individu yang bermanfaat positif ketika mereka kembali ke masyarakat saat bebas nanti,” Ungkap Loviga.

Dalam kunjungan tersebut, WASMAT melakukan wawancara dengan 6 (enam) orang narapidana. Tujuan dari wawancara ini adalah untuk memperoleh informasi dan data terkait pelaksanaan pemasyarakatan di Lapas Kotapinang.

Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, menunjukkan komitmen Lapas Kotapinang dalam mendukung upaya pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh WASMAT PN Rantauprapat.

Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Koordinasi dengan BPKP, Kuatkan Penyelenggaraan SPIP

Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan dapat terjadi perbaikan dan peningkatan dalam pelaksanaan pemasyarakatan di Lapas Kotapinang.

Terimakasih untuk sambutan Lapas Kotapinang yang dengan sigap menyediakan fasilitas bagi kami, untuk melakukan wawancara dan pengumpulan data oleh WASMAT PN Rantauprapat, kunjungan kami sudah diterima baik secara langsung oleh Pak Kalapas.

"Untuk setiap program bagi narapidana di Lapas Kotapinang sangat baik, karena dengan keterbatasan ruang yang ada, Lapas Kotapinang sudah mampu memberikan kinerja terbaik" jelas Hakim Wasmat Vini Afrilia

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak

Dasar hukum pelaksanaan Hakim Wasmat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.

Tujuan dilaksanakan Kimwasmat, antara lain : memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan narapidana sebagaimana mestinya sejak diputuskan hingga narapidana tersebut bebas dari Lapas.

Halaman:

Tags

Terkini