NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PPH-LT.04.01-17 tanggal 3 September 2024, hal Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK).
Dalam rangka mengukur capaian kinerja sasaran strategis/program/kegiatan, maka Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membuat Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK), dan akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi ILK pada Unit Kerja Eselon I, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).(Rabu,18 September 2024)
Pegawai ikuti kegiatan Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) secara daring di ruangan Tata Usaha Lapas Gunungtua. Dalam sosialisasi ini, seluruh pegawai di Unit Pelaksana Teknis diharapkan mengisi survei Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK)
Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) merupakan instrumen yang dapat digunakan sebagai aspek pengukuran kualitas layanan Kesekretariatan dilingkungan Kemenkumham.
ILK salah satu bentuk capaian kinerja Kemenkumham, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel yang dilakukan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(Humas Lagunta)