NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan usaha komoditas emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
"Pemeriksaan saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas," ujar Kejagung dalam keterangan resminya dikutip Kamis, (5/9/2024).
Empat saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah EEL selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.
Selanjutnya, DF selaku Metallugical & Material Engineering Department, GAR selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada UBPP LM PT Antam Tbk, dan STY selaku Pegawai PT Antam Tbk.
Baca Juga: Menlu RI Bertemu Menlu Latvia di Jakarta, Ini Poin Penting yang Dibahas
Keempat saksi ini diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditi emas yang berlangsung dari tahun 2010 hingga 2022. Kasus ini juga melibatkan tersangka berinisial HN dan beberapa pihak lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," tambah Kejagung.