NAWACITAPOST.COM PADANG- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar mengunjungi kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumbar pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 terkait Pemerintah Provinsi Sumbar serta pemerintah kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. Marlis, MM, menjelaskan kedatangan mereka untuk memperoleh data valid mengenai laporan keuangan dari Pemprov Sumbar serta pemkab dan pemko yang telah diperiksa oleh BPK.
Menurut Marlis, sebagai lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada anti-korupsi, LHP BPK sangat penting untuk memeriksa laporan keuangan dan mengidentifikasi temuan yang ada.
Dikatakan BPI KPNPA RI Sumbar akan menelaah LHP tersebut dan menyoroti temuan BPK yang mungkin menunjukkan kerugian keuangan negara atau dugaan korupsi.
Jika temuan BPK telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, maka akan ada pengembalian dana negara meskipun tidak menghilangkan dugaan tindak pidana.
Sebaliknya, jika tidak ada tindak lanjut, BPI KPNPA RI Sumbar akan mengingatkan dan mungkin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Mengingat LHP merupakan laporan keuangan yang tidak dikecualikan menurut UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami berharap dalam waktu dekat dapat memperoleh data yang diminta dari BPK," tutup Marlis. (**)