nasional

Balai Harta Peninggalan Jakarta, Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta Mengangkat Sumpah Wali Anak Dibawah Umur

Jumat, 4 Februari 2022 | 16:29 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST - Bertempat di Kantor Balai Harta Peninggalan Jakarta, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (03/02), dengan diwakili oleh Bpk. M. Ninor Islam selaku Kurator Keperdataan ahli Madya, Ibu Rini Fitriah selaku Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I dan dengan dibantu oleh Rizki Amalia Yuliani selaku Kurator Keperdataan Ahli Pertama, BHP Jakarta mengangkat sumpah wali anak dibawah umur.

Pengangkatan sumpah wali anak dibawah umur dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 362 KUH Perdata dan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cirebon.

Proses pengangkatan sumpah diawali dengan penandatanganan Berita Acara Penghadapan dan kemudian dilanjutkan pengangkatan sumpah menurut Agama yang dianut oleh Wali. Selanjutnya, Wali menyampaikan daftar harta kekayaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pencatatan Harta Kekayaan sesuai ketentuan Pasal 366 KUH Perdata.

Pelaksanaan pengangkatan sumpah wali ditutup dengan penjelasan singkat oleh Kurator Keperdataan Ahli Madya kepada Wali mengenai tugas BHP Jakarta selaku Wali Pengawas berdasarkan Pasal 370 KUH Perdata dan kewajiban wali untuk menyampaikan laporan mengenai harta kekayaan yang dicatatkan tersebut setiap tahun sampai anak dibawah umur tersebut dewasa.

(Humas BHP Jakarta)

Tags

Terkini