NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Adik ipar Presiden Joko Widodo ini sebelumnya menggugat MK terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Gugatan tersebut diajukan oleh Anwar Usman pada 23 November 2023, dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam putusan pokok perkara, majelis hakim PTUN memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan Anwar Usman.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Gugatan Anwar Usman di PTUN, Bikin Runyam!
Dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 dinyatakan batal atau tidak sah.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan MK untuk mencabut keputusan tersebut dan memulihkan kedudukan serta martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi sebagaimana mestinya.
Namun, meskipun gugatan ini dikabulkan sebagian, PTUN menolak permintaan Anwar Usman agar kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dikembalikan.
Selain itu, permintaan Anwar Usman agar MK dikenai uang paksa sebesar Rp 100 per hari jika lalai melaksanakan putusan ini juga tidak diterima oleh majelis hakim.
Baca Juga: Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN, Minta Dibatalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK
Majelis hakim juga menghukum pihak tergugat dan pihak tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi oleh Tempo, menyatakan bahwa mahkamah akan segera mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas keputusan PTUN ini.