NAWACITAPOST.COM - Polda Metro Jaya menyinggung sosok pembuat video syur anak musisi David "Naif", Audrey Davis bisa dikenai hukuman pidana.
"Pembuat foto atau video atau dokumen elektornik bermuatan pornografi dapat dipidana, yang sebelumnya pasti ada penyebaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Jumat (9/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, pembuat video syur bakal dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 1 tahun 2024.
"Jadi tolong bijak menggunakan gadget menggunakan smatphone simpanlah data-data pribadi yg baik jangan sampai data itu diambil orang gadget smatphone kita ilang ada data2 yang merugikan kita," kata dia.
Baca Juga: Roy Suryo Sebut Audrey Davis Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Video Syur, Ini Alasannya
Aturan tersebut sendiri tertuang dalam UU ITE nomor 1 tahun 2024 angka 8 pasal 27 ayat (1). Dalam pasal tersebut dijelaskan definisi pembuat hingga penyebar video syur.
Pelaku dapat dipidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan Audrey telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Dalam pemeriksaan tersebut, Audrey mengaku sosok wanita dalam video itu adalah dirinya.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Ade Safri dalam keterangannya.