NAWACITAPOST.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.
Menurut Mahfud, hal ini termasuk memanggil anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, yang namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024.
"Menurut saya, jika ingin menegakkan hukum dengan benar dan menghilangkan kesan bahwa ini tidak pandang bulu, seharusnya dipanggil paling tidak kan," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (7/8/2024).
Mahfud menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cermat dan mempertimbangkan banyak aspek. Meskipun kasus mantan Gubernur Maluku Utara tersebut belum divonis, Mahfud berpendapat bahwa memanggil untuk klarifikasi perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: WNI Tewas dalam Kerusuhan di Bangladesh, KBRI Dhaka Koordinasikan Repatrasi Jenazah
"Meskipun belum waktunya vonis, karena sudah menjadi fakta persidangan, kita lihat vonisnya dulu seperti apa. Namun, KPK sudah mulai memanggil," ujarnya.
Mahfud juga memberikan pesan kepada Bobby agar tidak perlu takut menghadiri pemeriksaan jika merasa tidak bersalah. "Kalau tidak salah, ya tidak usah takut. Tidak ada masalah, malah gagah jika datang dipanggil," tambah Mahfud.
Ia pun mengingatkan bahwa dirinya pernah secara sukarela mendatangi KPK dan Bareskrim Polri untuk diperiksa ketika namanya dikaitkan dengan kasus di Kotawaringin Barat. "Kalau betul ada indikasi dan cukup bukti tahan kami," cerita Mahfud.
Mahfud mengkritik para pejabat yang tidak memiliki mental untuk diperiksa oleh penegak hukum. Menurutnya, jika merasa benar dan bersih, tidak perlu takut."Pejabat sekarang seharusnya memiliki sikap seperti itu, minta diperiksa jika dituduh. Tidak perlu rumit jika memang bersih, daripada gosip berkembang," tegasnya.
Baca Juga: Hadir dengan Kategori Baru, Beesokhi Ndruru: Nawacita Awards Siap Digelar 16 September 2024
KPK sendiri membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu jika keterangan mereka diperlukan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa pemanggilan bisa dilakukan jika keterangan mereka dianggap penting untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara.
"Apabila keterangan saksi yang dimaksud betul-betul dibutuhkan, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sesuai yurisprudensi yang ada," ujar Tessa pada 6 Agustus 2024.
Seperti diketahui, nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution disebut dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Ghani Kasuba.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan bahwa Abdul Gani menggunakan kode "Blok Medan" dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga milik Bobby Nasution.