Minggu, 19 Juli 2026

Buronan Kasus Korupsi Gagal Bayar Ditangkap di Bali

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 19 Juli 2024 | 17:20 WIB
Kejaksaan Agung tangkap DPO.  (Istimewa)
Kejaksaan Agung tangkap DPO. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jambi. DPO berinisial LD tersebut ditanggkap di Komplek Tropical Sunset, Jl. Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali, sekitar pukul 09.50 WITA.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. LD merupakan seorang wiraswasta berusia 49 tahun yang lahir di Medan pada April 1975.

Dia memiliki alamat di Green Garden 89/44 Muara Karang Blok A.2U/159 RT 006/002 Pluit, Penjaringan, Jakarta. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 Tanggal 9 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-873/L.5/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, LD ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait gagal bayar medium term notes (TMN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2017-2018.

Baca Juga: Jababeka Ingin Jadikan Cikarang sebagai PSN Berbasis Pendidikan dan Kesehatan

Saat diamankan, LD bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan. Setelah ditangkap, LD segera dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) yang digagas oleh Kejaksaan, di mana Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung melalui program Tabur mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, dalam keterangannya, dikutip Jumat (19/7/2024).

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini