nasional

Kejari Karo Tetapkan 4 Orang Tersangka Perkara Pengelolaan Areal Pemakaman Umum Desa Salita

Sabtu, 3 Agustus 2024 | 15:20 WIB
Kejari Karo Tetapkan 4 Orang Tersangka Perkara Pengelolaan Areal Pemakaman Umum Desa Salita

- Pembuatan Sumur Bor sebesar Rp 150.000.000,-

- Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar Rp 300.000.000,- 

- Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU sebesar Rp 200.000.000,-

Tambahan Kegiatan Biaya Sambungan Laik Operasi Jaringan Induk ke TPU dan Biaya Penyambungan Jaringan Induk ke TPU.

Anggaran sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) diperuntukkan untuk pengelolaan lahan milik pemerintah Kabupaten Karo yang berada di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo seluas 5 (lima) hektar yang akan digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten Karo;

Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo dipecah menjadi beberapa pekerjaan antara lain:

1. Penataan Kawasan TPU Rp.1.197.569.600,-CV. Cahaya Shanareva

2. Pembuatan Lapangan Parkir

Rp.748.344.600,- CV. Alda Trans

3. Pembangunan Gedung Kantor Pengelola

Rp.149.724.200,- CV. Eya Luna

4. Pembangunan Gapura Rp.199.690.000,- CV. Kata Kita

5 .Pembuatan Sumur Bor

Rp.149.674.600,- CV. Barus Jaya

6. Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran Rp.299.588.000,-CV. Indah Pepayocha Karya

Halaman:

Tags

Terkini