NAWACITAPOST.COM - Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka.
Mereka berempat di tetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.3.030.322.600,- (Tiga Milyar Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo melalui Kepala Seksi Intelijen Ika Lius Nardo, S.H., dalam siaran pers menjelaskan adapun identitas ke 4 tersangka tersebut yaitu:
1. Nama lengkap : JAN BAGINTA BARUS
Tempat Lahir : Kabanjahe
Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun/08 Januari 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaran : Indonesia
Tempat tinggal : Tambak Lau Mulgab II, Berastagi
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan :
NIK : 3671010801770005
Baca Juga: Era Digital Membuka Peluang Baru bagi Ekonomi, Kemenkop UKM Dorong UMKM Naik Kelas