nasional

Satgas SIRI Mengamankan Buronan Korupsi Nina Muhammad

Rabu, 31 Juli 2024 | 10:48 WIB
Satgas SIRI mengamankan buronan Nina Muhammad. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang telah lama dicari, Nina Muhammad. Ia adalah seorang terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado.

Nina akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Komisi Kejaksaan RI di Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Perempuan kelahiran Manado, 41 tahun silam itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 30/PID/2022/PT.MND tanggal 21 April 2022, Nina dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp50.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Nina juga akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Saat penangkapan, Nina bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan lancar. Setelah diamankan, Nina langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Manado.

Baca Juga: Jampidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Tanjung Perak

Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menyatakan bahwa Nina menyerahkan diri agar eksekusi dan pelaksanaan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan dengan baik. “Berita acara serah terima terpidana telah dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Komisi Kejaksaan RI,” ujar Nurokhman.

Dia berharap, Jaksa Eksekutor dapat menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur, dan Nina mendapatkan perlakuan yang layak sebagai terpidana. Jaksa Agung, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, terus meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

Penangkapan Nina Muhammad ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.

Tags

Terkini