Kamis, 4 Juni 2026

Jampidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Tanjung Perak

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 31 Juli 2024 | 10:30 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Asep Nana Mulyana.  (Istimewa)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Asep Nana Mulyana. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Dalam langkah progresif untuk menerapkan keadilan restoratif, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Asep Nana Mulyana memimpin ekspose yang menyetujui 13 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang menonjol adalah perkara pencurian handphone yang melibatkan tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Peristiwa bermula ketika tersangka Moh Lutfi bin Sawi keluar dari rumah dan melihat sebuah handphone Samsung Galaxy A24 warna silver milik saksi korban Miftakhul Huda tergeletak di dashboard sepeda motor. Tanpa berpikir panjang, Lutfi mengambil handphone tersebut dan menyembunyikannya.

Namun, aksinya yang mencurigakan dilihat oleh warga sekitar dan segera diamankan oleh pihak kepolisian. Lutfi mengakui bahwa dia melakukan pencurian karena desakan ekonomi dan keinginan memiliki handphone baru.

Dalam proses mediasi, ia menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, yang akhirnya menerima permintaan maaf tersebut. Karena handphone belum sempat dijual, korban tidak mengalami kerugian material.

Baca Juga: Penjualan Eceran Dilarang Mulai 2024, Berikut Harga Rokok Terbaru

Kasus ini kemudian dibawa ke mekanisme keadilan restoratif atas inisiatif Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, bersama timnya. Setelah tercapai kesepakatan damai antara Lutfi dan korban, Kepala Kejaksaan Negeri mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Permohonan ini disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose Restorative Justice.

Selain kasus Lutfi, JAM-Pidum juga menyetujui 12 perkara lain untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif. Beberapa di antaranya adalah Riadi bin Rubikan dari Kejaksaan Negeri Jombang atas tuduhan penganiayaan, Hadrawa bin Tamun dari Kejaksaan Negeri Sumenep atas tuduhan penganiayaan, Taufik Hidayatullah bin Mistar dari Kejaksaan Negeri Sumenep atas pelanggaran terhadap Perlindungan Anak, dan Oktavian Rizky Waluyo dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas pelanggaran terhadap Perlindungan Anak.

Langkah penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada berbagai pertimbangan. Proses perdamaian telah dilaksanakan di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana terhadap mereka juga tidak lebih dari lima tahun. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan kesepakatan perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan atau intimidasi. Pertimbangan sosiologis juga diambil untuk memastikan bahwa masyarakat merespons positif langkah ini.

Baca Juga: Punya Pelanggan Ratusan, MAF Tawarkan Video Porno Anak Seharga Rp15 Ribu per Konten

Asep menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif ini merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih manusiawi. Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini