nasional

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO: 50 WNI Jadi Korban Perdagangan Seks di Australia

Selasa, 23 Juli 2024 | 20:19 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (X)

NAWACITAPOST.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 50 warga negara Indonesia (WNI) sebagai korbannya. Mereka dikirim ke Australia untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka utama, yakni FLA dan SS alias Batman. Pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp500 juta dari aksi mereka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa FLA bertugas sebagai perekrut korban yang dikirim ke Sydney. Setelah tiba di Sydney, para korban ditampung oleh SS, yang berperan sebagai mucikari, untuk dipekerjakan di tempat prostitusi.

Adapun kedua tersangka kini telah ditangkap oleh Bareskrim dan kepolisian Australia. Modus operandi yang digunakan para tersangka mulai dari proses pemberangkatan nonprosedural, dan pembuatan dokumen palsu untuk pengurusan visa.

Baca Juga: 22 Pesilat PSHT Ditangkap Polisi di Jember

Para penyidik Bareskrim juga menemukan adanya perjanjian kerja antara korban dan tersangka sebelum pemberangkatan ke Australia. Dalam perjanjian itu memuat berbagai hak korban seperti asuransi, gaji, dan jenis pekerjaan yang harus dilakukan para korban.

"Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan sebagai pekerja seks komersial di Australia kurang lebih 50 orang. Tersangka dalam hal ini sudah mendapatkan keuntungan Rp500 juta," ungkap Brigjen Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Dalam perjanjian kerja tersebut, tercantum berbagai ketentuan yang mengikat korban, seperti biaya sewa tempat tinggal sebesar AU$100 per minggu, penahanan gaji bulan pertama hingga kontrak selesai, dan kewajiban kerja minimal 20 hari per bulan. Selain itu, korban juga diharuskan menandatangani surat utang piutang sebesar Rp50 juta sebagai jaminan jika memutuskan kontrak kerja sebelum waktunya. Jika perjanjian tidak dipatuhi, korban harus membayar utang tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 4 UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Mereka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Tags

Terkini