NAWACITAPOST.COM - Astro Alfa Liecharlie, seorang karyawan asal Kalimantan Barat, tengah menjadi sorotan setelah mengajukan uji materi terkait batas usia calon wakil kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (Pilkada). Sidang uji materi ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 41/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 2 Juli 2024.
Astro, yang lahir pada tahun 1995, menyatakan ingin maju sebagai calon wakil gubernur. Namun, Pasal 7 Ayat 2 huruf (e) menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara Astro belum mencapai usia tersebut.
"Seandainya permohonan ini dikabulkan, saya akan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur. Kalau tidak dikabulkan, nanti komunikasi lagi dengan partai politik apakah memungkinkan maju di tingkat Bupati atau Wali Kota," kata Astro, dikutip Jumat (5/7/2024).
Oleh karena itu, ia mengajukan permohonan agar pasal tersebut direvisi, dengan usulan bahwa batas usia minimal untuk calon wakil gubernur diturunkan menjadi 29 tahun. Dalam petitumnya, Astro menganggap penyamaan syarat usia calon kepala daerah dengan wakilnya sebagai tindakan diskriminatif yang tidak adil.
Baca Juga: Andika Perkasa, Pemimpin Berwibawa untuk Jawa Tengah
Menurutnya, kedudukan jabatan wakil gubernur lebih rendah dibanding gubernur, sehingga usia minimal untuk calon wakil gubernur seharusnya lebih rendah pula. Ia mengusulkan selisih satu tahun sebagai solusi yang rasional dan adil.
Pada sidang panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, Astro menjelaskan motivasinya mengajukan uji materi ini adalah untuk membuka peluang dirinya maju sebagai calon wakil gubernur.
Hakim Daniel meminta Astro untuk membuktikan dukungan dan aspirasi yang dia klaim terima dari beberapa kabupaten dan kota. Hakim Arsul menegaskan bahwa segala pernyataan di persidangan harus dapat dibuktikan secara konkret.
Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu maksimal 14 hari kepada Astro untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas waktu pengajuan revisi pada 16 Juli 2024. Yang Anda sampaikan di hadapan persidangan ini harus bisa dibuktikan. Kalau tidak, itu hanya omong-omong saja," kata Arsul Sani.
Baca Juga: Duet Anies dan Andika Perkasa, Apakah Akan Menarik Hati Pemilih Jakarta?
Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari mulai 25 September hingga 23 November 2024, diikuti masa tenang pada 24-26 November 2024.
Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah aturan mengenai penghitungan usia calon kepala daerah. Sebelumnya, batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, dengan putusan MA, batas usia kini dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Perubahan ini diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Kasus yang diajukan Astro menyoroti isu penting dalam demokrasi Indonesia, yaitu keadilan dalam persyaratan calon kepala daerah. Meskipun perubahan yang diajukan terkesan kecil, implikasinya dapat signifikan dalam membuka peluang bagi generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan daerah.