NAWACITAPOST.COM - Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, dan stafnya, Kusnadi, akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Senin (1/7/2024).
Gugatan PMH yang diajukan oleh tim hukum Hasto dan Kusnadi ini merupakan bagian dari rangkaian upaya hukum yang dilakukan untuk mencari keadilan atas tindakan yang mereka anggap sewenang-wenang oleh KPK. Menurut Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, gugatan ini akan didaftarkan pada pukul 13.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Namun, detail isi gugatan belum diungkapkan kepada publik. "Betul, pukul 13.00 ya," kata kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, dikutip Senin.
Gugatan ini diajukan pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Gedung KPK pada 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi menemani Hasto yang tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
Baca Juga: Binus University Buka Jalan Karir untuk Generasi Z dalam 2,5 Tahun
Selama penggeledahan, penyidik KPK menyita tiga buah handphone, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto. Tindakan ini memicu reaksi keras dari pihak Hasto dan Kusnadi yang merasa bahwa penyitaan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM).
Kemudian pada 11 Juni, tim hukum mereka melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hari berikutnya, Kusnadi bersama tim hukumnya melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tidak berhenti di situ, pada 13 Juni 2024, Kusnadi dan tim hukumnya menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, untuk melaporkan penyidik KPK atas dugaan perampasan kemerdekaan dan barang pribadi. Namun, laporan ini ditolak oleh pihak Bareskrim, yang menyarankan mereka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Pada 20 Juni, Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan. Selain itu, pada 28 Juni 2024, Kusnadi juga meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena merasa terancam.
Baca Juga: Eki Pitung: Anies Bukan Pilihan Ideal untuk Gubernur Jakarta
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020, yang menangkap delapan orang dan menetapkan empat tersangka, termasuk Harun Masiku. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Kini, Harun masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).