Kamis, 4 Juni 2026

Tuntut Keadilan, PDIP Desak Polda Metro dan KPK Tak Kriminalisasi Hasto

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 5 Juni 2024 | 14:18 WIB
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

NAWACITAPOST.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengingatkan Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mengkriminalisasi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Hasto tidak berkaitan dengan sikap politik PDIP yang belum mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Kalau terjadi kriminalisasi terhadap tokoh politik dari PDIP yang telah menyuarakan kebenaran bahkan kritik keras terhadap kejanggalan dan pelanggaran terkait pemilu atau demokrasi di Indonesia, hal itu akan menimbulkan simpati publik," tutur Chico, dikutip Rabu (5/6/2024).

Chico menegaskan bahwa PDIP akan terus mengkritik dan menyuarakan kebenaran kepada pemerintahan, meskipun kadernya terus menghadapi ancaman kriminalisasi oleh aparat penegak hukum di Indonesia. "Kami tetap akan menjalankan apa yang menjadi garis perjuangan PDI Perjuangan yaitu menyuarakan kebenaran," katanya.

PDIP, lanjut Chico, tidak akan mundur dari garis perjuangannya meskipun menghadapi tekanan. Seluruh kader PDIP, termasuk Hasto Kristiyanto, akan patuh dan menjunjung tinggi supremasi hukum serta taat pada konstitusi.

Baca Juga: Faigiziduhu Ndruru: Nias Pro 2024 Jadi Event Menarik di Nias Pulau Impian

"Kita ini akan patuh dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan taat pada konstitusi sehingga kalau ada pemanggilan atau permintaan klarifikasi atau memberikan keterangan siapapun dari pihak kami, akan kami hadiri undangan itu," tegasnya.

Untuk diketahui, Hasto diperiksa dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Hal itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya terkait pemanggilan Hasto. Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengkonfirmasi bahwa surat tersebut telah dikirim pada 1 April 2024.

Baca Juga: WSL QS 5000 Nias Pro 2024, Marinus Gea: Peluang Wujudkan Nias Pulau Impian

Dalam surat tersebut, Dewan Pers meminta agar kasus yang menyangkut Hasto tidak diproses oleh kepolisian, melainkan ditangani oleh Dewan Pers. Namun, Arif menambahkan bahwa proses yang dilakukan oleh Dewan Pers tidak akan melibatkan Hasto secara langsung.

Sebaliknya, Dewan Pers akan memanggil redaksi SCTV, stasiun televisi yang menyiarkan pernyataan Hasto, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penghasutan tersebut. "Jadi, dalam surat itu mengatakan bahwa mohon ini bisa diserahkan kepada Dewan Pers untuk diperiksa sesuai prosedur pemeriksaan etik kerja jurnalistik," kata Arif.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini