NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan kegiatan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Meskipun, tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta penundaan setelah mengklaim bahwa permohonan gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) layak disidangkan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Kholik, menjelaskan bahwa KPU tidak dapat memenuhi permintaan PDIP untuk menunda proses penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Hal ini disebabkan karena kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa pemilihan presiden yang harus ditindaklanjuti oleh KPU.
Pasal 475 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menegaskan bahwa KPU harus menindaklanjuti putusan Mahkamah. Meskipun demikian, Idham menegaskan bahwa KPU tetap menghormati proses hukum yang dilayangkan oleh PDIP di PTUN Jakarta.
"KPU siap dan akan memberikan jawaban kepada Majelis hakim PTUN dalam perkara tersebut," kata Idham, dikutip Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: OC Kaligis Sudah Prediksi Hasil Putusan MK, Bakal Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
KPU dijadwalkan akan melakukan kegiatan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, atau Rabu (24/4/2024). Penetapan tersebut dilakukan setelah MK menolak seluruh gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. pada Senin sebelumnya.
Saat membacakan putusan, Ketua MK Suhartoyo, mengatakan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sementara, gugatan PDIP di PTUN Jakarta diajukan pada Selasa, 2 April 2024 lalu atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU dalam Pemilu 2024. Nomor perkara gugatan tersebut adalah 133/G/2024/PTUN.JK.
Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra, menilai bahwa gugatan PDIP mengenai penetapan pasangan calon presiden oleh KPU bukan merupakan kewenangan PTUN. Menurutnya, jika PTUN tetap menangani dan mengabulkan gugatan tersebut, putusannya tidak dapat dieksekusi.
Baca Juga: 3 Kejanggalan Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024
Alasannya, putusan PTUN tidak dapat menganulir hasil pemilu. Helmi menegaskan bahwa hanya MK yang berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ketua tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN berbeda dengan rezim MK. Menurutnya, gugatan ini bertujuan untuk menelisik dan memetakan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU dalam Pemilu 2024.
"Saya minta agar KPU taat azas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan. Tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN," ucapnya.
Di sisi lain, sekitar pukul 10.00 WIB, mobil yang membawa Prabowo-Gibran tiba di KPU. Keduanya turun dengan penuh semangat, mengenakan kemeja putih yang elegan. Mereka disambut hangat oleh para petinggi TKN dan perwakilan partai pengusung yang sudah menunggu dengan antusias.