nasional

MK Dinilai Tidak Tegas dalam Putusan Sengketa Pemilu

Selasa, 23 April 2024 | 15:33 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK). (X)

NAWACITAPOST.COM- Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, telah memprediksi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, MK belum pernah mengabulkan permohonan sengketa Pilpres sebelumnya, sehingga kemungkinan besar permohonan dari pasangan calon 01 dan 03 tidak akan dikabulkan.

"Putusan MK kemarin sudah bisa diprediksi. Artinya, MK tidak mungkin mengabulkan permohonan pasangan calon 01 dan 03, apalagi sampai mendiskualifikasi," kata Khoirunnisa, Selasa (23/4/2024).

Khoirunnisa menambahkan bahwa MK selalu fokus pada dalil-dalil yang disampaikan para pemohon yang berpengaruh pada perolehan suara Paslon 01 dan 03. Namun, dalam sidang kali ini, MK tidak mencapai kesepakatan bulat dalam memutuskan perkara sengketa Pilpres karena ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion.

Ketiga hakim yang mengajukan pendapat berbeda tersebut adalah Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. "Jadi kalau satu lagi hakim punya pendapat yang berbeda dan misalnya itu ketua, putusannya PHPU Pilpresnya bisa jadi berbeda," ujar Khoirunnisa.

Baca Juga: Kubu Prabowo-Gibran Bersiap Menerima Putusan MK, KPU Tegaskan Kewajiban Pelaksanaan

Tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam sidang tersebut menyoroti beberapa hal, termasuk penyaluran bansos, keterlibatan aparat negara, dan pejabat pemerintahan. Mereka berpendapat bahwa hal-hal tersebut dapat berpengaruh pada perolehan suara.

Khoirunnisa juga mengkritik MK karena dianggap kekurangan waktu dalam memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024. Waktu 14 hari yang diberikan dianggap tidak cukup untuk membuktikan dalil-dalil para pemohon.

"Apapun putusan MK kemarin sudah final dan mengikat. Sehingga kalau bicara dalam tahapan pilpres sudah maju," ungkapnya.

Perludem, sebagai perkumpulan yang memantau pemilu dan demokrasi, menilai MK telah mengabaikan dissenting opinion tiga hakim dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Perludem berpendapat bahwa MK tidak tegas dalam mengadili sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga: Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, KPU dan Bawaslu RI Siap Patuhi

Sementara itu, peneliti Perludem, Ihsan Maulana, menyoroti salah satu dissenting opinion dari Hakim Enny Nurbaningsih. Dalam pendapatnya, Enny menyebutkan bahwa dalil pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Menurutnya, ada ketidaknetralan pejabat negara saat Pilpres 2024.

Begitu pula dengan Hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat. Ihsan menyatakan bahwa dissenting opinion ketiga hakim tersebut seharusnya dipertimbangkan dalam putusan. Misalnya, Saldi Isra menyoroti ketidaknetralan penjabat (pj) kepala daerah hingga kepala desa, yang seringkali dijadikan dalil oleh para pemohon.

"Saya melihat MK tidak berani menilai lebih lanjut ataukah memang temuan atau fakta hukum soal ketidaknetralan pj gubernur. Lalu, juga aparatur negara atau aparat desa itu apakah satu kesatuan yang akhirnya kalau dirangkai masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," kata Ihsan.

Ihsan menyayangkan sikap MK yang tidak mengelaborasi temuan mengenai bansos dan ketidaknetralan sebagai pelanggaran TSM. Menurutnya, MK kurang tegas dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.

Halaman:

Tags

Terkini