Feri menegaskan bahwa MK bisa memutuskan untuk mengulang Pilpres 2024 jika menemukan pelanggaran yang signifikan.
"Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," jelasnya.
"Ingat, mendiskualifikasi mereka kalau sudah dilantik, mekanismenya melalui pemakzulan. Salah satu cara memulainya adalah hak angket," jelasnya.
Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di MK menjadi sorotan publik karena potensi dampaknya terhadap arah politik negara.