Baca Juga : Bawaslu : Sanksi Diskualifikasi Bagi Paslon Pilkada 2020 yang Membagikan Bansos
Sebelumnya, Ahok lewat pengacaranya, Ahmad Ramzy resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang ia buat ke Polda Metro Jaya. Laporan itu sendiri dibuat Ahok pada 17 Mei lalu dan teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ. Atas laporan itu, polisi menetapkan KS dan EJ sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ahmad mengatakan. Secara resmi telah mencabut laporan polisi yang di buat 17 Mei 2020 dan sudah menandatangani pencabutan laporan polisinya di Polda Metro Jaya. Ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya laporan itu dicabut. Antara lain, kedua tersangka, KS dan EJ telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Keduanya juga membuat tulisan di media sosial, yang menyatakan bahwa mereka telah menyesali perbuatannya. Pertimbangan lainnya adalah salah satu tersangka sudah berusia lanjut.