NAWACITAPOST.COM — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengambil langkah tegas dalam membongkar dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting nasional.
Korps Bhayangkara secara resmi membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin untuk mendalami kasus yang menggegerkan publik tersebut.
Pengumuman pembentukan tim khusus itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan bahwa tim akan bekerja mencermati berbagai informasi dan perkembangan perkara secara profesional serta prosedural sesuai ketentuan hukum.
Proses pendalaman ini dipastikan dilakukan secara cermat dan memerlukan waktu. Lebih lanjut, Polri berjanji akan menyampaikan hasil kerja tim kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Langkah responsif pimpinan Polri ini bergulir di tengah bergulirnya penyidikan yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU. Salah satu tersangka berinisial LSP merupakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tiga tersangka lainnya yang terseret adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data elektronik.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, praktik penyadapan ilegal ini disinyalir berlangsung sepanjang rentang waktu 2025 hingga 2026. Skandal ini tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga mengeker pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik mendapati indikasi kuat bahwa operasi penyadapan tersebut dijalankan tanpa melampirkan surat permohonan penyidik maupun laporan polisi, serta sama sekali tidak berkaitan dengan tindakan penegakan hukum.
Tak hanya itu, polisi mengendus dugaan upaya penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang disinyalir bertujuan untuk menghilangkan jejak kejahatan.Baca Juga: FITRA Soroti Dugaan Penyadapan Listyo Sigit: Jika Presiden Bisa Disadap, Bagaimana dengan Warga Sipil?
Menanggapi besarnya perhatian publik, Trunoyudo menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi etika serta keterbukaan informasi.
Meski demikian, pihak Polri belum menetapkan tenggat waktu pasti terkait penyelesaian tugas tim khusus tersebut dan meminta masyarakat memberikan waktu agar proses hukum dapat berjalan objektif.(***)