NAWACITAPOST.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui pemanfaatan teknologi digital, antara lain Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mengoptimalkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi dari luar negeri.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi pengawasan sangat bergantung pada kualitas data serta kesiapan dan integritas petugas.
Menurut Hendarsam, pemanfaatan teknologi harus didukung data yang akurat dan terkini agar setiap informasi dapat ditindaklanjuti secara tepat. Dengan demikian, pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan terukur.
APOA dimanfaatkan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI berfungsi membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.
Melalui integrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), informasi dalam SOI dapat ditampilkan secara otomatis pada berbagai layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), maupun menjadi buronan internasional.
Selain itu, Imigrasi mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan, verifikasi, dan pelaporan pengungsi. Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran pengungsi melalui fitur geotagging.
Sistem tersebut memungkinkan Imigrasi melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM). Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi ini mulai diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.
Di sisi penegakan hukum, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026. Rinciannya meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan, pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan harus diimbangi dengan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab seluruh petugas Imigrasi. Menurutnya, sistem yang terintegrasi perlu didukung pelaksanaan tugas yang konsisten agar pengawasan dan penindakan dapat memberikan hasil optimal.
Optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi menjadi bagian dari upaya Ditjen Imigrasi membangun tata kelola pengawasan yang berbasis data, terintegrasi, dan akuntabel. Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Imigrasi untuk Rakyat melalui pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas sesuai norma serta tetap mengedepankan nilai-nilai humanis.
Sumber: Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi