nasional

Yasonna Laoly Pasang Badan: Penagihan Pinjol Haram Intimidasi dan Rendahkan Martabat

Jumat, 25 September 2026 | 10:50 WIB
Yasonna Laoly anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDI Perjuangan. (Instagram.com/@pdiperjuangan)

NAWACITAPOST.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, menegaskan bahwa proses penagihan utang dalam industri pinjaman online (pinjol) tetap merupakan bagian sah dari hubungan hukum antara lender (pemberi dana) dan borrower (penerima dana).

Meski demikian, Yasonna menekankan bahwa pelaksanaan penagihan tidak boleh dilakukan secara ugal-ugalan.
 
Langkah tegas ini diambil untuk membendung maraknya praktik penagihan pinjol ilegal dan tidak beretika yang kerap meneror serta mempermalukan masyarakat penerima pinjaman di ruang publik.
 
Baca Juga: Gara-Gara Aduan Online, DLH Kota Bekasi Uji Sampel Air Sungai Kali Abang

"Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yasonna Laoly menegaskan, penagihan utang tetap merupakan bagian dari hubungan hukum antara lender (pemberi dana) dan borrower (penerima dana)," tulis pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram resmi @pdiperjuangan.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut menggarisbawahi bahwa penagihan utang harus tetap bertumpu pada etika dan hukum yang berlaku.

"Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati hak serta martabat borrower," ujar Yasonna.

Yasonna membeberkan benteng pertahanan dan landasan hukum kokoh yang melindungi masyarakat dalam ekosistem pinjaman daring, di antaranya:

  • KUHPerdata: Menegaskan bahwa hubungan utang-piutang dan kewajiban para pihak tetap berada dalam kerangka perjanjian dan hukum perdata.
  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur penggunaan ruang serta sistem elektronik agar tidak dijadikan alat penyebaran informasi yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
  • Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Menjamin bahwa data pribadi masyarakat tidak boleh digunakan atau disebarluaskan secara sewenang-wenang dan wajib diproses sesuai aturan hukum.
  • Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM): Memastikan setiap individu memiliki hak dasar atas penghormatan terhadap kehormatan, martabat, serta rasa aman dari segala perlakuan merendahkan.
  • Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023: Mengikat lembaga keuangan agar melakukan penagihan sesuai norma masyarakat, secara tegas melarang ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, tekanan fisik maupun verbal, serta melarang penagihan kepada pihak selain konsumen.

Baca Juga: Garis Tegas Konstitusi: Yasonna Laoly Bedah Batas Tipis HAM dan Hak Warga Negara

Yasonna mengingatkan secara tajam bahwa kepatuhan hukum berlaku dua arah bagi seluruh pelaku industri maupun masyarakat.
 
Menurutnya, kondisi gagal bayar dalam transaksi finansial sama sekali tidak mendegradasi nilai-nilai kemanusiaan seorang individu.

"Karena itu, gagal bayar bukan berarti hilangnya kewajiban borrower, tetapi kewajiban tersebut juga tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan intimidasi, mempermalukan, atau merendahkan martabat seseorang," tegas Yasonna Laoly secara dramatis.

Penyelesaian polemik pinjaman daring secara menyeluruh mutlak menempatkan kepastian hukum, tanggung jawab para pihak, perlindungan konsumen, pelindungan data pribadi, dan etika penagihan sebagai pilar utama.
 
Integritas aspek-aspek tersebut menjadi fondasi mendesak dalam membangun ekosistem keuangan digital nasional yang sehat, adil, berkeadilan, dan bermartabat.

Tags

Terkini