NAWACITAPOST.COM — Di tengah masih tebalnya kabut pemahaman publik mengenai batas-batas perlindungan hukum, kesadaran akan fondasi hak fundamental mendesak untuk ditegaskan kembali.
Penegasan krusial mengenai esensi hak asasi dan hak konstitusional disampaikan secara mendalam oleh Yasonna Hamonangan Laoly, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Langkah edukatif ini menjadi krusial dalam memperkuat kedudukan hukum setiap individu di hadapan negara.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut menekankan bahwa meski sama-sama berorientasi pada perlindungan individu, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Warga Negara berpijak pada fondasi serta cakupan yang substansial berbeda.
Persoalan ini mendasar, sebab kekeliruan dalam memahami batas keduanya berpotensi mengaburkan hak yang semestinya dituntut masyarakat kepada negara.
"Seringkali kita mendengar istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Warga Negara secara bersamaan atau bergantian. Tapi, tahukah kamu kalau secara hukum keduanya punya makna dan ruang lingkup yang berbeda?" ujar Yasonna Hamonangan Laoly, menekankan urgensi literasi hukum bagi publik.
Pilah Yuridis: Kodrati vs Status Hukum
Secara doktrinal, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat inheren pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sejak lahir tanpa memandang batas geografis.
Hak ini bersifat universal dan fundamental, melingkupi hak untuk hidup, hak tidak disiksa, kebebasan berpikir, beragama, serta hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Dalam hukum tertinggi Indonesia, napas universalitas ini secara tegas diabadikan pada Pasal 28A hingga Pasal 28I UUD 1945 melalui penggunaan frasa "setiap orang".
Sebaliknya, Hak Warga Negara terikat secara spesifik pada kedaulatan hukum dan status kewarganegaraan seseorang dalam suatu negara.
Hak ini mencakup kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak dan kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, hak memperoleh pendidikan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hingga hak politik untuk memilih dan dipilih.
Landasan konstitusionalnya terpacak kokoh pada Pasal 27 hingga Pasal 34 UUD 1945.
Perbedaan tersebut menjadi tajam melalui simulasi keberadaan dua individu di tanah air.
Seorang warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia secara mutlak tetap dilindungi oleh HAM—seperti hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan—namun tidak memiliki hak politik maupun hak pemerintahan.
Sementara itu, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) mengantongi kedua jaminan tersebut secara utuh, baik perlindungan universal HAM maupun keistimewaan status kewarganegaraannya.
Irisan Konstitusional dan Peran Edukasi DPR
Kendati memiliki batas yuridis yang berbeda, HAM dan Hak Warga Negara tidak serta-merta terpisah secara kaku. Dalam praktik hukum tata negara, terdapat irisan tebal di mana suatu hak memuat dimensi kodrati sekaligus dimensi konstitusional.
Sektor pendidikan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak atas pekerjaan, hingga kesejahteraan sosial merupakan contoh konkret hak yang berdiri di atas kedua pilar tersebut.
Tumpang tindih kategorial inilah yang dinilai Yasonna Laoly menuntut kecermatan masyarakat.
Hal utama yang wajib dipahami publik bukan sekadar menghafal istilah teknis, melainkan mengenali dengan tepat siapa pemegang hak, apa basis hukumnya, serta sejauh mana kewajiban negara dalam menjaminnya.
"Sebagai bagian dari Komisi XIII DPR RI yang bermitra langsung dengan Kementerian Hukum dan HAM, saya merasa kita semua perlu memahami hak-hak yang kita miliki secara konstitusional," tegas legislator senior dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Penguatan literasi hukum ini dinilai sebagai fondasi utama dalam membangun kewarganegaraan yang tangguh dan berdaya.
Tanpa pemahaman hukum yang utuh, masyarakat akan rentan mengalami pelanggaran hak tanpa mampu melakukan upaya advokasi yang tepat.
"Dengan melek hukum, kita bisa lebih kritis, bijak, dan tahu kapan serta bagaimana menuntut hak kita sebagai bagian dari Bangsa Indonesia," tutup Yasonna Laoly.