NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka peningkatan pemenuhan pelayanan publik berbasis HAM, Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana bersama seluruh UPT di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, mengikuti kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) serta dihadiri oleh Direktorat Jendral HAM melalui virtual zoom meeting. Senin, (25/03/2024).
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Kegiatan diawali dengan Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, yang dibacakan oleh Kakanwil Sorta yang diikuti oleh seluruh Ka.UPT Bersama Seluruh Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM, oleh seluruh Ka.UPT yang di saksikan oleh Kadiv Yankumham Lampung dan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung.
Tujuan P2HAM adalah mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman dalam Prinsip HAM, memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Dalam Sambutannya, Kakanwil Sorta berharap kepada seluruh Ka.UPT, dapat meningkatkan upaya-upaya pelaksanaan P2HAM serta dapat lebih teliti dalam mempersiapkan dan mengunggah data dukung.
Selain itu, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM diharapkan dapat melakukan pendampingan terhadap seluruh UPT dalam pengumpulan, dan pengunggahan dokumen-dokumen tersebut.
Dan berharap di tahun 2024 ini, seluruh UPT Kanwil Kemenkumham Lampung dapat memenuhi kriteria dan indikator P2HAM, sehingga memperoleh predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM.
(Humas Rutan Sukadana)