nasional

Sinergi Empat Bandara Internasional: DJBC Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Emas Rp73 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

NAWACITAPOST.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar kejahatan lintas negara berskala besar dengan mematahkan rentetan upaya penyelundupan emas ilegal di empat bandara internasional utama Indonesia.
 
Dalam operasi intelijen terpadu yang berlangsung sepanjang September 2026, petugas menyita lebih dari 29 kilogram emas dan barang berharga senilai Rp73,3 miliar, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.

Operasi penindakan masif ini digelar di Bandara Internasional Kualanamu (Sumatra Utara), Soekarno-Hatta (Banten), I Gusti Ngurah Rai (Bali), hingga Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).
 
Baca Juga: Kukuhkan Benteng Keuangan Negara, Menkeu Suahasil Nazara Tuntaskan Perombakan Besar Eselon II
 
Pengetatan pengawasan ini merupakan respons langsung terhadap berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025, yang mewajibkan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas demi mengamankan komoditas strategis nasional.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama membeberkan bahwa makin beragamnya modus pengeluaran emas menjadi tantangan bagi Bea Cukai untuk terus mengembangkan metode pengawasan, khususnya melalui analisis informasi dan intelijen untuk mengidentifikasi pola pembawaan emas yang mencurigaka.

"Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi. Pengawasan ini menjadi bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita melalui penguatan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan," ujarnya.
 
Baca Juga: Kepungan Asap Karhutla Membara, Kasus ISPA di Pekanbaru Melonjak Tajam

Aksi Dramatis dan Modus Bertali di Empat Bandara

Pengungkapan beruntun ini memperlihatkan kecanggihan modus para pelaku, mulai dari menyembunyikan logam mulia di rongga peralatan elektronik, membungkus emas dengan lakban tebal di koper kabin, hingga menempelkan belasan kilogram batang emas langsung di tubuh (body strapping).

  • Bandara Soekarno-Hatta (10 September 2026)
    Petugas mencegat dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang hendak terbang menuju Hong Kong menggunakan penerbangan komersial. Berdasarkan analisis pola berulang, petugas mengamankan 10 keping emas cast bar seberat 10.053 gram senilai Rp25,3 miliar yang dibungkus lakban rapat di dalam tas punggung dan koper kabin.

    ?"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas," ungkap Djaka.?

    Potensi kerugian negara dari aksi ini mencapai Rp2,5 miliar. Kasus tersebut kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan sindikat internasional yang lebih luas.
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai (6 September 2026)
    Petugas menggagalkan penyelundupan 14 keping emas batangan (cast bar) seberat 10.418,3 gram senilai Rp26 miliar dari tangan WN Tiongkok berinisial ZG. Pelaku nekat menempelkan belasan kilogram emas tersebut di tubuhnya (body strapping) demi melenggang menuju terminal keberangkatan internasional. Aksi nekat ini berpotensi merugikan penerimaan negara hingga Rp3,9 miliar.
  • Bandara Sam Ratulangi (5 September 2026)
    Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melancarkan dua penindakan terpisah. Pertama, petugas meringkus tiga WN Tiongkok (JM, ZW, dan TC) tujuan Singapura yang menyembunyikan 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram dengan modus body strapping senilai Rp14,5 miliar (potensi kerugian negara Rp1,45 miliar). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada penindakan kedua, dua WN Tiongkok (ZS dan ZH) tujuan Guangzhou diamankan karena membawa perhiasan emas (2 rantai kalung dan 2 gelang) seberat 1.361 gram senilai Rp3,6 miliar tanpa dokumen resmi.
  • Bandara Kualanamu (14 September 2026)
    Petugas mencegat seorang WN India berinisial NU yang hendak terbang menuju Bangkok, Thailand. Berawal dari citra anomali pada pemindaian bagasi, petugas mendapati empat keping logam diduga emas seberat 1.522 gram yang disembunyikan di dalam komponen peralatan elektronik. Barang bukti bernilai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian negara Rp383 juta tersebut langsung disita bersama pelakunya.

Baca Juga: Masyarakat Serbu Layanan Digital, Ini Cara Ketahui Penerimaan Bansos PKH 2026

Penegakan Hukum Tegas

Seluruh barang bukti kini disita untuk penanganan hukum lebih lanjut. Dalam mengusut tuntas tindak pidana kepabeanan ini, Bea Cukai berkoordinasi erat dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional, dengan memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola-pola pengeluaran barang secara ilegal.
 
Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diimbau untuk memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.
 
Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.

Tags

Terkini