NAWACITAPOST.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Datuk Setia Maharaja, Kabupaten Siak pada tanggal 20 Maret 2024.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial RD alias D (40 tahun) dan seorang wanita berinisial RM alias R (26 tahun). Keduanya ditangkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti berupa 2 paket shabu-shabu dengan berat kotor mencapai 5,12 gram.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
AKP Riza Effyandi menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Hasilnya, pada pukul 01.00 WIB pada tanggal 20 Maret 2024, RD alias D dan RM alias R berhasil ditangkap di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket shabu-shabu yang disembunyikan dalam plastik merek Nice berwarna oren dan dibungkus dengan kertas tisu. Kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah milik bersama yang diperoleh dari seseorang yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 18 buah plastik kosong, 4 helai tisu, 1 buah plastik merek Nice berwarna oren, serta 1 unit sepeda motor merek Beat warna merah BM 6932 DG, yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
AKP Riza menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, untuk aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mendengar adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hal ini sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. (Sokhiaro Halawa)