nasional

Puluhan Eks Pegawai PT Fajar Indah Cakra Cemerlang Berjuang untuk Hak Mereka yang Belum Dibayar

Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:02 WIB
Kuasa Hukum, Agus Susanto bersama eks karyawan PT FICC (Foto: dok Nawacitapost)

“Entah mereka acuh dan tidak peduli dengan kewajiban mereka,” ujar Agus saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun demikian, Agus menceritakan bahwa "menurut Panitera Pengganti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, panggilan sidang telah diterima oleh Perwakilan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang. Sedangkan untuk Darmawan Salihin saat disambangi di kediamannya, rumahnya kosong."

Dia meminta PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang dan Dermawan Salihin agar membayar segera upah pesangon yang seharusnya dibayarkan kepada eks karyawan.

Baca Juga: MWA UNP Tetapkan 11 Nama Bakal Calon Rektor, Ini Dia..

“Ini agar memberikan kepastian hukum bagi para mantan pekerja PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang,” tandasnya.

Proses PKPU ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi nasib para eks pegawai PT FICC yang telah lama menantikan penyelesaian atas hak-hak mereka.

Pada kesempatan lainnya, salah satu eks pegawai PT FICC itu memaparkan berbeda-beda masa bakti bekerja di tempat perusahaan tersebut.

"Ada yang sudah bekerja selama 18 tahun, 20 tahun hingga ada yang 25 tahun bekerja namun pesangon tidak dibayarkan," ujarnya.

Selanjutnya, eks pegawai PT FICC berharap kepada bapak darmawan solihin supaya membayar hak-hak eks pegawai-nya.

Baca Juga: Ibnu Dituduh Keji Tidak Beradab Oleh Anak Kliennya

"Kita sudah lama mengabdi dan keluarga kami juga mengharapkan adanya pesangon, semoga bapak darmawan solihin ada itikad baik untuk kita," ujar salah satu eks karyawan

"Saya mewakili teman-teman meminta tolong kepada bapak darmawan solihin untuk memenuhi kewajiban nya , kasian temen-temen kita , kita juga punya keluarga, saya juga berharap di bulan ramadhan ini bapak darmawan solihin segera membayarkan haknya." sahut solihin eks karyawan PT FICC. (*****)

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini