Jumat, 5 Juni 2026

Puluhan Eks Pegawai PT Fajar Indah Cakra Cemerlang Berjuang untuk Hak Mereka yang Belum Dibayar

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:02 WIB
Kuasa Hukum, Agus Susanto bersama eks karyawan PT FICC (Foto: dok Nawacitapost)
Kuasa Hukum, Agus Susanto bersama eks karyawan PT FICC (Foto: dok Nawacitapost)

NAWACITAPOST.COM - Puluhan eks pegawai PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC) berusaha merealisasikan hak yang belum dibayar perusahaan yang telah tutup.

Dengan meminta pertolongan kuasa hukumnya, para pegawai tersebut telah melayangkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Saat menggelar jumpa pers, kuasa hukum para  eks pegawai memaparkan bahwa PT FICC merupakan milik Dermawan Salihin, ayah dari Mirna Salihin yang menjadi korban kopi sianida dalam kasus yang viral dengan terdakwa Jessica.

Adapun pengajuan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomer perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Jkt.Pst.

Meski sidang sudah memasuki yang ketiga kalinya, Dermawan Salihin tidak pernah hadir di persidangan. Oleh sebab itu menjadi perhatian para mantan karyawan yang merasa keberatan dengan belum dibayarkannya pesangon mereka.

Baca Juga: Residivis Pemilik 71 Butir Pil Ekstasy Tak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Rokan Hulu

Kuasa hukum puluhan mantan karyawan PT FICC, yang dipimpin oleh Manganju H. Simanullang, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak mereka sebagai mantan karyawan yang telah berdedikasi untuk perusahaan tersebut.

Dalam upaya mendapatkan keadilan dan pemenuhan hak-hak mereka, para eks karyawan berharap proses PKPU ini akan berjalan adil dan transparan.

Mereka juga mengajak semua pihak terkait untuk mendukung proses ini demi mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak.

Menurut Manganju Simanullang, pihaknya tidak menginginkan perusahaan pailit, namun hanya menunggu kesediaan PT FICC dan Dermawan Salihin untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.

Mereka juga mengharapkan dukungan dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti putusan yang sudah inkrah dan laporan yang telah digantung sejak 2018.

Baca Juga: Kadiv Pemasyaratan Ajak Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel Senantiasa Bersyukur

Sementara itu, Agus Susanto Joe Pradotonagaro Situmorang, S.H., M.H., menjelaskan pada sidang pada hari, Kamis,21/03/2014. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Perwakilan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang dan pemegang saham Dermawan Salihin tidak hadir dalam sidang.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini